Posyandu sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar bagi ibu hamil, orang tua dan balita. Kini, Posyandu dituntut untuk mampu menyediakan informasi kesehatan secara lengkap sehingga menjadi sentra kegiatan kesehatan masyarakat. Keberadaan posyandu sudah menjadi hal yang penting di tengah masyarakat, selain berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat juga mendekatkan pelayanan dasar bidang kesehatan terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita.
Dengan tetap mematuhi kebijakan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 Posyandu di Desa Tembuku tetap diadakan dengan protokol kesehatan yang ketat mengingat pelayanan Posyandu sangat penting di tengah masyarakat.
Kegiatan Posyandu di Banjar Dinas Tegalasah Kaja diadakan hari ini di Balai Banjar Tegalasah Kaja.Kegiatan dilaksanakan dengan prokes yang dianjurkan, selalu memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah mendatangi posyandu, kedatangan masyarakat diatur jaraknya untuk menghindari kerumunan.
Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19. Dalam acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus corona. Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah/kepala desa).
Pelayanan balita di posyandu mematuhi persyaratan yang cukup ketat. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Di wilayah dimana terdapat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau terdapat positif Covid-19, maka dapat ditunda pelayanan kesehatan balita di posyandu, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jika janji temu telah disepakati di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :