Tembuku, 22 September 2022
Bertempat di Balai Desa Tembuku, pemerintah desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) Musrenbangdes 2021 dalam rangka penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2022.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Tampak hadir dalam kegiatan dari unsur pemerintah desa, BPD, LKM, LPM, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pendidikan, kesehatan, Pendamping Desa Kec.Tembuku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku, juga dari tim Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ).
Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Tembuku, dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan bahwa kegiatan- kegiatan yang sudah diselenggarakan di tahun 2021 belum semuanya terealisasi hal ini dikarenakan adanya perubahan aturan dan intruksi dari pemerintah terkait dengan refocusing anggaran, sehingga kegiatan- kegiatan dimaksud menjadi prioritas kegiatan di Tahun 2022 nanti.Selain itu dalam penyusunan program kegiatan juga mempertimbangkan rekomendasi hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021 yang dimana Desa Tembuku masuk dalam kategori Desa Mandiri.
I Ketut Mudiarsa menekankan pada Musrenbangdes antara lain:
- Perencanaan disusun berdasarkan asumsi/masukan dari masyarakat se-Pedesaan Tembuku yang awalnya dari Musdus yang telah diselenggarakan.
- Perencanaan disusun, namun dalam pelaksanaannya nanti tergantung dari Pagu Anggaran yang diterima oleh Pemdes.
-Setiap kegiatan/pelaksanaan yang dilakukan oleh desa berdasarkan kepada kewenangan desa.
- Setiap perencanaan yang diusulkan oleh masyarakat harus jelas dan mengacu pada RPJMDes.
- Kegiatan pembangunan yang sudah masuk APBDes 2021 namun tidak terlaksana karena ada penanganan Covid-19 untuk tahun 2022 sekaligus jadi skala prioritas.
Dalam kesempatan tersebut Pendamping Desa Kec.Tembuku I Nengah Artana, memaparkan saat ini adanya sedikit perbedaan dalam format penyusunan RKP Desa dimana SDGs Desa menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2022.
Terkait dengan proses penyusunan RKP Desa Tembuku Tahun 2022, Artana mengingatkan, bahwa acuan dari RKP Desa Tembuku adalah RPJM Tembuku, dan harus dilakukan sinkronisasi dengan RKP daerah/kabupaten.
Sementara pendamping dari Kementrian Desa Dahlan, SE memaparkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang baru terbit baru - baru ini. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk memulihkan ekonomi nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Dan dilanjutkan dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dijelaskan secara umum format dokumen RKP yang ada di lampiran Permendes PDTT 21 tersebut sama dengan yang ada di Permendagri 114, hanya saja ada tambahan 2 kolom yaitu kolom e dan f yang isinya terkait kesesuaian kegiatan dengan 18 goal yang ada di SDGs. SDGs ( Sustainable Development Goals). Semua kegiatan yang muncul di RKP T.A 2022 ini harus jelas mengarah atau menuju ke tujuan (goal) yang mana?.
Apakah untuk mencapai tujuan desa tanpa kemiskinan,atau desa tanpa kelaparan, atau desa peduli kesehatan, desa peduli perempuan dan anak tanpa deskriminasi dan lainnya, yang semuanya ada 18 goals.Dan ini dibutuhkan dukungaan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait.
Dahlan, SE juga memaparkan bahwa prinsip dan perencanaan pembangunan desa dalam mencapai tujuan SDGs tidak terlepas dari transparan, partisipasif, akuntabel, efektif dan efesien serta responsif gender dan inklusi sosial, jadi prinsip ini perlu di menstremingkan keseluruhan kebijakan yang dibuat di desa.
Menyusun RKP Desa dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan Desa Tembuku terarah dan teratur.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa yaitu:
- Menyepakati rancangan RKP Desa Tahun 2022.
- Peserta atau utusan masing-masing Banjar Dinas dan Banjar Adat berperan aktif dalam pencermatan RKP Desa Tahun 2022.
- Menyepakati prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 melalui Musdes Tembuku
- Singkronisasi RKP daerah dan RKP Desa Tahun 2022 melalui data penjabaran program / kegiatan oleh daerah.
- Menyepakati prioritas desa untuk masing-masing bidang.
- Keputusan diambil secara musyawarah mufakat / aklamasi pemungutan suara/voting.