Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pendampingan Kemendesa PDTT RI Denpasar Dalam Penyusunan RKP Desa Tembuku

09 Agustus 2021 07:55:34  Administrator  1.462 Kali Dibaca  Berita Desa

          Tembuku, Senin, 9/8 2021 BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Kemendesa PDTT RI Denpasar Dahlan, SE mengadakan pendampingan di Desa Tembuku, Kec.Tembuku, Kab.Bangli dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2022

           Kegiatan diadakan di ruang rapat Kantor Desa Tembuku yang dihadiri oleh Perbekel Tembuku, dan Aparat Desa Tembuku beserta Ketua Bumdes Desa Tembuku I Wayan Sumada.

          Dahlan, SE mengatakan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs jadi dasar praktik pembangunan di desa yang diarahkan ke SDGs Desa.

           SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarahkan pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.

       SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat. Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

         Mengutip kata-kata Bung Hatta, Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa.Bisa kita definisikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berjaya tanpa peran penting Desa dalam mewujudkannya.Salah satu yang bisa dilakukan adalah menghidupkan 'cahaya'  Desa dengan perencanaan pembangunan yang baik dan terkonsrp semaksimal mungkin.

           Adapun Tahapan Penyusunan RKPDes antara lain :

1. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan,

2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa,

3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk Ke Desa,

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa,

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa( Dilengkapi Desain Dan RAB) dan DU-RKP,

6. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa,

7. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa,

8. Musyawarah BPD Penetapan Perdes RKP Desa.

             Pemerintah Desa Menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencanaa kegiatan Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

      RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada Bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir Bulan September tahun berjalan .RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyaarakat Desa.

          Dahlan, SE berharap tim penyusun RKP Desa sudah selesai menyusun RKP Desa  Tahun 2021 selama seminggu setelah pendampingan ini sehingga Musrenbangdes dan penetapan RKP Desa bisa segera terlaksana.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.631
    Kemarin:3.468
    Total Pengunjung:2.706.510
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.28
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Januari 2026 | 6 Kali
Giat Gotong Royong Pasca Cuaca Ekstrem
21 Januari 2026 | 14 Kali
Rapat Rutin PKK Desa Tembuku
20 Januari 2026 | 5 Kali
Bersihin Got Dimusim Hujan
20 Januari 2026 | 4 Kali
Posyandu Nusa Indah Kedui
17 Januari 2026 | 48 Kali
Rahajeng Hari Raya Siwaratri
15 Januari 2026 | 30 Kali
Posyandu Tembuku Bakas
25 Desember 2025 | 182 Kali
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026
22 Juni 2018 | 38.431 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 37.159 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 36.526 Kali
PKK
30 April 2014 | 36.524 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 36.439 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 36.421 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
07 November 2014 | 36.339 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami