Tembuku, 26 November 2021
Setelah diluncurkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Pemprov terus mensosialisasikan ke masyarakat. Tak ketinggalan Pemerintah Desa Tembuku pun gencar turun ke masyarakat berpartisipasi mengedukasi tentang pentingnya mengelola sampah di tingkat rumah tangga. Jumat ( 26/11 ) Pemerintah Desa Tembuku berkolaborasi dengan Banjar Adat mengadakan kegiatan Sosialisasi Tentang Sampah Berbasis Sumber di Desa Tembuku bertempat di Balai Banjar Adat Penida Kelod, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli dengan mendatangkan narasumber dari DLH Kab.Bangli Dywik Bank Sampah I Wayan Sutirka.
Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Tembuku, Kelian Dinas Penida Kelod Prajuru Adat Penida Kelod, Bendesa Adat Penida Kaja, Kelian Dinas Penida Kaja, PKK Penida Kelod, dan perwakilan dari PKK Banjar Dinas Penida Kaja.
I Wayan Sutirka memaparkan " Bagaimana kita harus bijak dalam menangani sampah yang kita hasilkan setiap hari untuk ramah lingkungan, menjaga agar alam kita tetap bersih dari sampah plastik dan bahkan sampah bisa menghasilkan uang dengan cara memilah sampah berdasarkan jenisnya".
Pada kesempatan tersebut, Perbekel Tembuku juga memaparkan tentang Pararem Desa Adat dan sangsi Dinas yang akan diberikan kepada warga terkait penanganan sampah berbasis sumber.
Dari hasil sosialisasi, Banjar Adat dan Banjar Dinas Penida Kelod menyepakati untuk ikut Program Bank Sampah. Program bank sampah merupakan suatu sistem pengelolaan sampah secara kolektif dengan prinsip daur ulang. Metode ini bisa meningkatkan nilai ekonomis dari sampah kering. Sementara masyarakat yang bertindak sebagai nasabah bank juga akan mendapat keuntungan. Mereka bisa punya tabungan yang bisa diambil sesuai kebutuhan.
Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.