Tembuku, 6 Desember 2021
Kegiatan rapat Anggota BPD pembahasan lanjutan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Merta Sari Makmur ( 6/12)
Rapat dilaksanakan di ruang sekretariat BPD Desa Tembuku yang dihadiri oleh Anggota BPD dan Ketua BPD sekaligus memimpin rapat.
Dari hasil rapat dapat disimpulkan antara lain:
- Pada Pasal 13 a.2 ganti/ ditambah menjadi Memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasehatan dan lengkapi dengan surat kuasa dari Perbekel tembusan ke BPD.
- Bagian kedua Aset pasal 26 ayat 2
- Perkembangan dan kebradaan aset BUMDesa dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan, ditambah ( atau tiap-tiap 3 bulan sekali )
- Pasal 35 ayat 2 kerja sama non usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasehat dan pengawas, kata Dewan dihilangkan / dihapus.
- Bagian ketiga Pelaksana operasional
Pasal 15, ditambahkan Ayat lagi satu dari 4 Ayat,
- Ayat 5 Direktur BUMDesa dipilih oleh MUSDES dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Rapat akan dilanjutkan nanti pada hari Rabu, 8 Desember dengan mengundang Perbekel Tembuku.