" Om Swastiastu"
Diumumkan Untuk masyarakat Desa Tembuku, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disiease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali, Bersama ini kami Pemerintah Desa Tembuku menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai Tanggal 13 Juli s/d 20 Juli 2021 Kantor Desa Tembuku akan menerapkan sistem kerja WORK OFFICE ( WFO) dan WORK FROM HOME ( WFH)
2. Jam Kerja Kantor Desa Tembuku akan tetap buka dengan jadwal
- Senin- Kamis : 08.00 Wita s/d 13.00 Wita
- Jumat. : 08.00 Wita s/d 12.00 Wita
3. Terhadap masyarakat yang akan melakukan Pengurusan Dokumen pada Kantor Desa Tembuku agar tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan tetap menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19.
Demikian yang dapat kami sampaikan untuk maklum dan terima kasih.
" Om Santih, Santih, Santih, Om"
#patuhiprokescovid-19
#samidisiplinsamirahayu.