Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pendampingan Finalisasi Penyusunan RPJMDes Desa Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Prov. Bali

21 Juli 2021 14:40:57  Administrator  2.246 Kali Dibaca  Berita Desa

 

 

         

 

                Dalam upaya percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  Periode Tahun 2019-2025 di Desa Tembuku, Kec. Tembuku,  Kab. Bangli, BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) Kemendesa PDTT RI Denpasar  mengadakan pendampingan dalam penyusunan RPJM Desa   dengan Narasumber Dahlan, SE.  Pendampingan dilaksanakan  di ruang pertemuan Kantor Desa Tembuku, yang diikuti oleh Perbekel Tembuku, Sekretaris Desa Tembuku dan Tim Penyusun RPJM Desa Tembuku. Pendampingan adalah untuk pendampingan dan penguatan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa dalam penyusunan naskah/narasi RPJM Desa Tembuku Tahun 2019-2025.

            Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa didampingi Sekretaris Desa Tembuku Sang Ayu Putu Martini, menjelaskan  bahwa proses penyusunan RPJM Desa di Desa Tembuku  telah dilaksanakan sesuai tahapan. Tahapan penyusunan RPJM Desa di Desa Tembuku, pada saat ini telah memasuki tahap penyusunan rancangan naskah RPJM Desa sebelum dilaksanakan Musrenbang Desa. Perbekel Tembuku menyampaikan ucapan terimakasih dan menyambut baik pelaksanaan pendampingan  yang didampingi oleh BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) Kemendesa PDTT RI Denpasar.  Perbekel berharap rancangan naskah RPJM Desa segera dapat diselesaikan dan Peraturan Desa tentang RPJM Desa Tembuku sudah ditetapkan sebelum pertengahan Tahun 2021.

         Dahlan, SE selaku Narasumber Pendamping  menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan RPJM Desa adalah bagian akhir tahapan penyusunan RPJM Desa. Penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa dilaksanakan setelah proses Musdes Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dan Desa, dan Pengkajian Keadaan Desa dilaksanakan. Namun demikian dalam penyusunan Rancangan/Naskah RPJM Desa diperlukan konsentrasi dan kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa  serta kelengkapan data, utamanya dari data profil Desa.

 

Apa itu RPJM Desa?

 

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif.

Lalu apa saja yang menjadi ketentuan dalam penyusunan dari RPJM Desa?

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja
  • RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota, yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa
  • RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota
  • RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

                         Pendampingan Penyusunan RPJMDes Desa  Tembuku berlangsung kondusif.

                

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21
    Kemarin:1.817
    Total Pengunjung:1.906.724
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.189.49
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Maret 2025 | 31 Kali
Kegiatan ukur ulang Pembangunan Jalan Desa
26 Maret 2025 | 34 Kali
Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
24 Maret 2025 | 92 Kali
Seruan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947
21 Maret 2025 | 47 Kali
Pengangkutan Sampah Residu
21 Maret 2025 | 49 Kali
Posyandu Bulan Kedui Bulan Maret 2025
21 Maret 2025 | 43 Kali
Dampak Hujan Angin
18 Maret 2025 | 57 Kali
Pelayanan BPJS Kesehatan Keliling
22 Juni 2018 | 37.217 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.094 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.594 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.580 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 35.572 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
30 April 2014 | 35.566 Kali
PKK
06 November 2014 | 35.380 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami