Tembuku, 31 Agustus 2021
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Sedangkan upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa disebut sebagai pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Memenuhi salah satu tahapan dalam penyusunan RKP Tahun 2022, maka dibentuk Tim RKP , tim yang akan bertugas menyusun RKP Tahun Anggaran 2022. Kepala Desa Tembuku, bapak I Ketut Mudiarsa selaku penanggung jawab mempunyai harapan besar kepada Tim RKP ini, untuk bisa menyerap usulan-usulan dari masyarakat, terkait program kerja dan pembangunan 6 tahun yang akan datang.
“RKPDesa Tembuku Tahun 2021 adalah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan.
Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa,
2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
3. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut:
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Setelah dibentuk, Tim RKP Desa Tembuku langsung melaksanakan kegiatan nya Selasa ( 31/8) Tim melakukan survey lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan pengukuran jalan sehingga nantinya bisa menyusun desain dan RAB sesuai dengan program kegiatan.
Tim RKP Desa Tembuku melakukan survey di Banjar Dinas Tegalasah, Tegalasah Kaja dan Banjar Dinas Kedui.
# Timsebelas
#membangundesabersamasama