Tembuku, Senin, 9/8 2021 BPPMDDTT ( Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Kemendesa PDTT RI Denpasar Dahlan, SE mengadakan pendampingan di Desa Tembuku, Kec.Tembuku, Kab.Bangli dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Kegiatan diadakan di ruang rapat Kantor Desa Tembuku yang dihadiri oleh Perbekel Tembuku, dan Aparat Desa Tembuku beserta Ketua Bumdes Desa Tembuku I Wayan Sumada.
Dahlan, SE mengatakan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs jadi dasar praktik pembangunan di desa yang diarahkan ke SDGs Desa.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarahkan pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.
SDGs Desa berturut-turut mencakup tujuan Desa tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.Tujuan berikutnya ialah Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan. Berikutnya tujuan Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat. Lalu tujuan Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Mengutip kata-kata Bung Hatta, Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa.Bisa kita definisikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berjaya tanpa peran penting Desa dalam mewujudkannya.Salah satu yang bisa dilakukan adalah menghidupkan 'cahaya' Desa dengan perencanaan pembangunan yang baik dan terkonsrp semaksimal mungkin.
Adapun Tahapan Penyusunan RKPDes antara lain :
1. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan,
2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa,
3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk Ke Desa,
4. Pencermatan Ulang RPJM Desa,
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa( Dilengkapi Desain Dan RAB) dan DU-RKP,
6. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa,
7. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa,
8. Musyawarah BPD Penetapan Perdes RKP Desa.
Pemerintah Desa Menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencanaa kegiatan Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada Bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir Bulan September tahun berjalan .RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyaarakat Desa.
Dahlan, SE berharap tim penyusun RKP Desa sudah selesai menyusun RKP Desa Tahun 2021 selama seminggu setelah pendampingan ini sehingga Musrenbangdes dan penetapan RKP Desa bisa segera terlaksana.