Tembuku, 12 Januari 2022
Pemerintah Desa Tembuku yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Tembuku hari ini rapat membahas tentang calon Penerima Bantuan Langgsung Tunai ( BLT ) Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku.Rapat dihadiri oleh Sekdes dan Kepala Kewilayahan
BLT adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ).
Adapun kriteria bagi penerima BLT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07 / 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 1 ) huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut : keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan belum menerima bantuan, atau rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.