Tembuku, 13-12-2022
Perbekel Tembuku diwakili oleh Staf Desa Tembuku menghadiri rapat sosialisasi Program Bijak Sadia Padu, bertempat di ruang rapat/pertemuan Rumah Sakit Jiwa Pusat Provinsi Bali.
Sosialisasi ini sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali No 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Pemerintah Kab.Bangli melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Sadia Padu adalah Kebijakan dan Strategi Dalam Pengolahan Sampah di Desa/Kelurahan Secara Terpadu.
Kegiatan ini mengundang Perbekel/Lurah se-Kabupaten Bangli dan Kepala Lingkungan se-Kabupaten Bangli.
Ditempat terpisah di Kantor Camat Tembuku, Kaur Umum & salah satu staf Desa juga menghadiri undangan rapat sosialisasi Siimut.