Tembuku, 30-12-2022
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1(satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa(BLT DD) paling sedikit 40% dari Dana Desa untuk Tahun 2022.Untuk tahun 2023 hanya 10% dari Dana Desa.
Untuk kelancaran penyaluran BLT DD di Tahun 2023 Pemerintah Desa Tembuku membentuk Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat(KPM) BLT DD yang terdiri dari BPD Desa Tembuku(Ketua) Perbekel Tembuku, LPM Desa Tembuku(Ketua), Babinsa & Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.
Setelah pembentukan, Tim Verifikasi selanjutnya langsung melaksanakan tugasnya sesuai kesepakatan dimana Tim berbagi wilayah untuk melakukan verifikasi secara langsung ke KPM mengingat waktu yang sudah mendesak dengan di dampingi Kelian Dinas masing-masing wilayah.
Verifikasi dilakukan sesuai kriteria yang sudah ditentukan.
Adapun kriteria yang diutamakan nya antara lain:warga keluarga miskin Extrim, memiliki sakit menahun, Lansia, Disabilitas.
Adapun Kuata KPM BLT DD Tahun 2023 di Desa Tembuku sebanyak 30 KPM dimana nantinya masing-masing KPM akan menerima BLT sebesar Rp 300.000,- setiap bulannya selama setahun(2023).