Tembuku, 25 April 2022
Senin, 25 April 2022 Perbekel Tembuku mengikuti rapat Konsulidasi Porkom Perbekel se-Kabupaten Bangli yang diselenggarakan oleh Dinas PMDPPKB ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ) Kabupaten Bangli yang diadakan di Desa Mangguh Rumah Jukjukan Kintamani, Bangli.
Tampak hadir dalam kegiatan rapat Konsulidasi ini antara lain: Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, SST.Par., Kadis Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli Dewa Putu Agung Purnama, S.STp., Kadis Dinas Pariwisata, Camat se- Kabupaten Bangli, Pendamping Desa Kabupaten Bangli, Pendamping Desa Kecamatan se-Kabupaten Bangli, Kabag BKPAD Kabupaten Bangli dan Perbekel se-Kabupaten Bangli.Beserta Narasumber dari Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali.
Rapat membahas tentang menghindari terjadinya korupsi, seperti merugikan negara, memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain ( Gratifikasi ), suap menyuap, dan pelangaran-pelanggaran lain yang berakibat merugikan, juga Koruktif seperti malas ke kantor, kerja tidak sesuai jam kantor, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sering mengabaikan tugas/perintah atasan, dan lain- lain.
Gratifikasi pada dasarnya adalah " suap yang tertunda" atau sering juga disebut " suap terselubung ".
Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara ( Pn/PN) yang terbiasa menerima Gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya.Sehingga Gratifikasi dianggap akar korupsi.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan Professional.Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
#tulusdisiplinmengabdiuntuknegara