Tembuku, 7 April 2022
Kegiatan rapat koordinasi terkait Pengelolaan Sampah Residu di Desa Tembuku yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli Kamis, 7 April 2022 pukul 09.50 Wita.
Rapat dihadiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku,Perbekel Tembuku, Sekdes, Kelian Dinas se-Pedesan Tembuku, Bendesa Adat dan Prajuru Adat se-Pedesaan Tembuku, Ketua BUMDesa Merta Sari Makmur Desa Tembuku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa.
Sampah Residu adalah sampah yang tidak bisa di daur ulang diolah jadi ecobrik.Misalnya plastik sachet, plastik laminasi (produk refill), selotip, styrofoam, kemasan mie instan, dll.
Waste4Change mendefinisikan sampah residu adalah sampah yang sulit didaur ulang baik karena alasan keterbatasan teknologi, biaya, sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.
Dalam rapat telah dibahas dan disetujui sebagai keputusan hasil rapat bahwa penanganan Sampah Residu ditangani oleh BUMDesa Merta Sari Makmur Desa Tembuku, dimana pengangkutan daripada Sampah Residu akan di angkut setiap minggu di hari Minggu jam 9.00 Wita.Dan setiap Desa Adat berperan serta dalam pengolahan Sampah Residu dengan biaya operasional sebesar Rp 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap bulannya yang diserahkan ke BUMDesa Merta Sari Makmur.
Bendesa Adat, Prajuru Adat dan Kelian Banjar Dinas agar mensosialisasikan kepada Masyarakat untuk Sampah Residu di taruh di Tong Sampah sudah dalam keadaan bersih dicuci, menunjukan tempat pembuangan Sampah Residu, dan menyampaikan jadwal pengangkutan.
Rapat berlangsung sampai pukul 11.05 Wita.
# ayobiasakanhidupbersihdandisiplin
Unduh Lampiran:
Rapat Koordinasi Tentang Pengolahan Sampah Residu di Desa Tembuku