Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pembagian Bibit Jagung Untuk Petani dilingkungan Jalan Usaha Tani Penida Kaja

06 Mei 2024 08:19:18  Administrator  794 Kali Dibaca  Berita Desa

Telah dilaksanakan pembagian bibit jagung kepada petani di lingkungan jalan usaha Tani penida Kaja ,Tembuku(05/04/2024).

dalam rangka penangan ketahanan pangan Desa Tembuku tahun 2024 didesa tembuku, pemerintah desa tembuku melakukan kegiatan pemugaran jalan usaha tani dibanjar Penida Kaja pemerintah desa Tembuku juga melakukan pembagian bibit jagung kepada 60 petani /160 kg bibit jagung  dengana pembagian bibit jagung sesuai lahan yang digarap.

Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkanbeberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih
dahulu. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup,dalam memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Karena harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan. 

Tujuan Ketahanan Pangan
Undang-undang nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan,mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional. (UU No 18 Tahun 2012)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.725
    Kemarin:4.031
    Total Pengunjung:2.831.255
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.80
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 38.554 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 37.262 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 36.614 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 36.612 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 36.525 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 36.510 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
07 November 2014 | 36.491 Kali
Pemerintahan Desa
20 Oktober 2020 | 1.989 Kali
Vidio Dokumenter Desa Tembuku
05 Mei 2023 | 935 Kali
partisipasi HUt Kabupaten Bangli Ke-819
30 Desember 2024 | 555 Kali
Posyandu Penida Kelod
24 November 2022 | 988 Kali
Kegiatan Sekdes Desa Tembuku Kamis 24-11-2022
23 Maret 2021 | 1.960 Kali
Hari Kesatuan Gerak PKK ke 49
08 Desember 2022 | 1.007 Kali
Rahajeng Rahina Purnama Desember 2022
12 Februari 2022 | 1.157 Kali
Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Jumat 12 Pebruari 2022

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami