Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pembagian Bibit Jagung Untuk Petani dilingkungan Jalan Usaha Tani Penida Kaja

06 Mei 2024 01:19:18  Administrator  656 Kali Dibaca  Berita Desa

Telah dilaksanakan pembagian bibit jagung kepada petani di lingkungan jalan usaha Tani penida Kaja ,Tembuku(05/04/2024).

dalam rangka penangan ketahanan pangan Desa Tembuku tahun 2024 didesa tembuku, pemerintah desa tembuku melakukan kegiatan pemugaran jalan usaha tani dibanjar Penida Kaja pemerintah desa Tembuku juga melakukan pembagian bibit jagung kepada 60 petani /160 kg bibit jagung  dengana pembagian bibit jagung sesuai lahan yang digarap.

Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkanbeberapa negara menunjukan bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih
dahulu. Setiap negara membutuhkan pangan untuk masyarakatnya bisa bertahan hidup,dalam memenuhi kebutuhannya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamankan bahwa pemerintah bersama masyarakat mewujudkan ketahanan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan tingkat pertumbuhannya yang tinggi, maka upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan merupakan tantangan yang harus mendapatkan prioritas untuk kesejahteraan bangsa. Karena harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memperhatikan pangan dari masyarakatnya, melalui Perpres No 66 Tahun 2021 pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional. Dalam kita perlu mengetahui arti, aspek, tujuan dan faktor yang mempengaruhi ketahanan pangan. 

Tujuan Ketahanan Pangan
Undang-undang nomor 18 tahun 2012 pasal 4 Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan,mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
f. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
g. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional. (UU No 18 Tahun 2012)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:311
    Kemarin:1.943
    Total Pengunjung:2.561.361
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.220
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

21 November 2025 | 107 Kali
Posyandu Serentak Bulan November 2025
13 November 2025 | 74 Kali
Rutinitas Pengangkutan Sampah Residu
13 November 2025 | 73 Kali
Penyerahan BLT Bulan November Tahun 2025
08 November 2025 | 87 Kali
Bakti Sosial Kesehatan dari BIWA
28 Oktober 2025 | 131 Kali
Gotong Royong Semesta
13 Oktober 2025 | 208 Kali
Posyandu Tembuku Kawan Bulan Oktober 2025
13 Oktober 2025 | 210 Kali
Posyandu Penida Kelod Bulan
22 Juni 2018 | 38.260 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.994 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 36.380 Kali
PKK
30 April 2014 | 36.376 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 36.312 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 36.300 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 36.185 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami