Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

PENGUMUMAN

02 Oktober 2021 23:51:33  Administrator  1.589 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 3 September 2021

    "Om Swastiastu"

     Diinfokan kepada masyarakat umum yang belum melunasi pajak kendaraan silahkan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

    Mari kita semua taat membayar pajak! Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan.Tak bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan wajib untuk membayar kendaraan setiap 1 ( satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan penambahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melaui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga TNKB yang dilakukan 5  (lima) tahun setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

     Untuk syarat-syarat dan ketentuan membayar pajak kendaraan bisa hub Nomor Telpon yang tertera pada Foto Pengumuman.

   KESEMPATAN YANG SANGAT BAIK AYO MANFAATKAN DISKON PAJAKNYA CUKUP BAYAR 2 ( DUA ) TAHUN BAGI YANG NUNGGAK PAJAK MIN 3 ( TIGA ) TAHUN !!!

     Terimakasih.

     " Om Santih, Santih, Santih, Om".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.500
    Kemarin:4.431
    Total Pengunjung:2.183.414
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.216
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.616 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.401 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.873 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.844 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 35.843 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 35.828 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 35.698 Kali
Pemerintahan Desa
03 Mei 2023 | 1.340 Kali
Lomba Evaluasi Perkembangan Desa, di Desa Tembuku
23 Juni 2018 | 1.392 Kali
Perencanaan Pembangunan Desa
06 Agustus 2024 | 310 Kali
Posyandu Penida Kelod
30 Mei 2022 | 713 Kali
Pengangkutan Sampah Residu di Desa Tembuku Minggu ke-5
15 November 2021 | 984 Kali
PENGUMUMAN
22 Agustus 2023 | 546 Kali
Kegiatan Posyandu Br. Tegalasah Kaja
25 Mei 2021 | 1.576 Kali
Hari Raya Waisak 26 Mei 2021

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami