Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat Desa/Kelurahan, sesuai Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Tembuku telah melaksanakan Pembinaan yang bernarasumber dari Bapak camat Tembuku DAN Pendamping Desa Kecamatan Tembuku pada hari Selasa, (07/11/24) bertempat di ruang rapat kantor desa tembuku .
Pembinaan ini dibuka olek Perbekel Desa Tembuku, I Ketut Mudiarsa dan serta dihadiri oleh narasumber dari Pendamping Desa Kecamatan Tembuku (i Nengah Artana), Bapak camat Tembuku ( i putu Sumardiana) sebagai narasumber, dan seluruh LPM Desa Tembuku.
Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk mensosialisasikan dan mempertegas kembali tugas dan funsi dari LPM sesuai pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, antara lain:
Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Kemasyarakatan Desa memiliki Fungsi :
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa
Menyusun rencana, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
Meningkatkan kesejahtraan keluarga, dan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Diharapkan dari semua fungsi LPM tersebut dapat membantu selaku wadah mitra kerja pemerintah Desa dalam mewujudkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.