Pada hari Kamis, 3 Maret 2021 Team KOTAKU dari TA DPR KOmisi V Bapak I Nengah Sutawa , Bapak Jre Mangku Mas, Bapak GUNg Aji Dodik dan Pendamping PU Kabupaten Bangli Dewa Rai dan Bapak Komang Darsana mengadakan sosialisasi di Kantor Desa Tembuku tentang Program Kota Tanpa Kumuh. Sosialisasi dihadiri oleh Perbekel Tembuku, Sekretaris Desa Tembuku, Ketua BPD Desa Tembuku, Ketua LPM Desa Tembuku dan Anggota, BKM Desa Tembuku, dan Perangkat Desa Tembuku.
Program KOTAKU merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan pemukiman kumuh di perkotaan dan mendukung" Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses air minum layak , 0 persen pemukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.Program mempercantik Desa. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastuktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya pemukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya pemukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Yang menjadi kriteria pemukiman kumuh antara lain:
1. Kondisi Bangunan Gedung
- Ketidakteraturan bangunan, Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan/ atau kwalitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
2. Kondisi Jalan Lingkungan.
- Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Pemukiman , dan/atau kwalitas jalan lingkungan buruk
3. Kondisi Penyediaan Air Minum.
- Akses aman air minum tidak tersedia, dan/atau kebutuhan air minum minimal setiapindividu tidak terpenuhi.
4. Kondisi Drainase Lingkungan.
- Drainase lingkungan tidak tersedia, Drainase tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan , dan/atau kwalitas kontruksi drainase lingkungan buruk.
5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah
- Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, dan/atau prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan.
- Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis, dan/atau sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
7. Kondisi Pengamanan ( Proteksi ) Kebakaran.
- Prasarana dan sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.
Dan sebagai aspek tambahan, yaitu Ketersediaan Ruang Terbuka Publik .
Untuk terlaksananya program tersebut, maka Pemerintah Desa Tembuku harus membentuk BKM/ LKM yang merupakan kepemimpinan kolektif dari organisasi masyarakat warga suatu Desa/ Kelurahan yang anggota-anggotanya dipilih berdasarkan kriteria kemanusian sehingga berperan secara penuh sebagai pemimpin masyarakat.
Semoga program ini bisa terlaksana sesuai harapan pemerintah dan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Tembuku.