Tembuku, 30 Desember 2021
Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Tembuku, tepat pukul 9.30 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli menyelenggarakan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Penetapan Anggaran Dasar ( AD ) & Pengurus BUMDes Merta Sari Makmur.
Musdes dihadiiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan anggota, Perbekel Desa Tembuku, Kelian Dinas se-Pedesaan Tembuku, Pendamping Desa, Pengurus BUMDes Merta Sari Makmur, calon pengawas BUMDes, dan Panitia Administrasi pengawas BUMDes.
Kegiatan dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan dilanjutkan acara sambutan dari Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa.Dalam sambutannya beliau menyampaikan " Setelah pengurus & pengawas BUMDes ditetapkan agar membangun kerjasama yang baik jangan sampai timpang / tidak searah antara Direktur, Pengurus dan Pengawas tetapi selalu membangun sinergisitas yang baik dalam membangun dan memajukan usaha serta memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap diri sendiri, masyarakat dan terlebih secara sekala dan niskala. Bagi pengurus dan pengawas BUMDes agar nanti dalam bekerja tidak lepas dari aturan yang telah ada, mempunyai hati yang jujur, jiwa pengabdian yang tinggi.
Selanjutnya sambutan diisi oleh pendamping desa I Nengah Artana.Beliau memaparkan tentang inti dari Permendes 3 tahun 2021 mengemanatkan bahwa sekarang untuk pendaftaran badan hukum wajib desa itu melakukan yang pertama bagi BUMDes adalah menetapkan Anggaran Dasar ( AD ). AD itu merupakan lampiran dari Peraturan Desa ( Perdes ) tentang pendirian dan penetapan BUMDes. Yang ke dua Anggaran Rumah Tangga ( ART ). ART adalah lampiran dari Peraturan Perbekel ( Perkel ).Yang menjadi lampiran / pembahasannya dalam Perkel adalah badan pengawas, penasehat ( Perbekel) dan pengurus BUMDes . Yang pasti setiap ada kata Perdes itu adalah rancangan yang dibuat atau dirancang oleh pemerintah desa yang mendapat persetujuan oleh BPD, dan bukan atas inisiatif sendiri/BPD, makanya dibahas dan dirancang oleh pemerintah desa dan atas persetujuan dari BPD. BUMDes wajib memberikan pertanggung jawaban pada Perbekel dan Perbekel menyampaikan ke BPD.
Dalam Musdes ditetapkan pengurus BUMDes Merta Sari Makmur sebagai berikut:
Direktur : I Wayan Sumada
Sekretaris : Ni Putu Darmayanti
Bendahara : Ni Ketut Apriani
Sedangkan dari badan pengawas BUMDes ditetapkan sebagai berikut:
I Komang Wiarsana
Sang Ketut Wardini
I Komang Suariawan
Selain penetapan AD & pengurus BUMDes Merta Sari Makmur juga diisi dengan acara pelepasan tim panitia verifikasi administrasi calon pengawas BUMDes yang telah dibentuk sejak tanggal 20 Desember 2022.