Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Musdes Penetapan Anggaran Dasar & Pengurus BUMDes Merta Sari Makmur Desa Tembuku Tahun 2021

30 Desember 2021 13:41:04  Administrator  1.150 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 30 Desember 2021

       Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Tembuku, tepat pukul 9.30 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli  menyelenggarakan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Penetapan Anggaran Dasar ( AD ) & Pengurus BUMDes Merta Sari Makmur.

        Musdes dihadiiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan anggota, Perbekel Desa Tembuku, Kelian Dinas se-Pedesaan Tembuku, Pendamping Desa, Pengurus BUMDes Merta Sari Makmur, calon pengawas BUMDes, dan Panitia Administrasi pengawas BUMDes.

       Kegiatan dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan dilanjutkan acara sambutan dari Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa.Dalam sambutannya beliau menyampaikan " Setelah pengurus & pengawas BUMDes ditetapkan agar membangun kerjasama yang baik jangan sampai timpang / tidak searah antara Direktur, Pengurus dan Pengawas tetapi selalu membangun sinergisitas yang baik dalam membangun dan memajukan usaha serta memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap  diri sendiri, masyarakat dan terlebih secara sekala dan niskala. Bagi pengurus dan pengawas BUMDes agar nanti dalam bekerja tidak lepas dari aturan yang telah ada, mempunyai hati yang jujur, jiwa pengabdian yang tinggi.

         Selanjutnya sambutan diisi oleh pendamping desa I Nengah Artana.Beliau memaparkan tentang inti dari Permendes 3 tahun 2021 mengemanatkan bahwa sekarang untuk pendaftaran badan hukum wajib desa itu melakukan yang pertama bagi BUMDes adalah menetapkan Anggaran Dasar ( AD ). AD itu merupakan lampiran dari Peraturan Desa ( Perdes ) tentang pendirian dan penetapan BUMDes. Yang ke dua Anggaran Rumah Tangga ( ART ). ART adalah lampiran dari  Peraturan Perbekel ( Perkel ).Yang menjadi lampiran / pembahasannya dalam Perkel adalah badan pengawas, penasehat ( Perbekel) dan pengurus BUMDes . Yang pasti setiap ada kata Perdes itu adalah rancangan yang dibuat atau dirancang oleh pemerintah desa yang mendapat persetujuan oleh BPD, dan  bukan atas inisiatif sendiri/BPD, makanya dibahas dan dirancang oleh pemerintah desa dan atas persetujuan dari BPD. BUMDes wajib memberikan pertanggung jawaban pada Perbekel dan Perbekel menyampaikan ke BPD.

        Dalam Musdes ditetapkan pengurus  BUMDes Merta Sari Makmur sebagai berikut:

Direktur      : I Wayan Sumada 

Sekretaris  : Ni Putu Darmayanti

Bendahara : Ni  Ketut Apriani 

      Sedangkan dari  badan pengawas BUMDes  ditetapkan sebagai berikut:

I Komang Wiarsana 

Sang Ketut Wardini 

I Komang Suariawan 

          Selain penetapan AD & pengurus BUMDes Merta Sari Makmur juga diisi dengan acara pelepasan tim panitia verifikasi administrasi calon pengawas BUMDes yang telah dibentuk sejak tanggal 20 Desember 2022.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         

       

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.687
    Kemarin:2.866
    Total Pengunjung:1.554.107
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.227.73
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 36.896 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 35.816 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.375 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.367 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 April 2014 | 35.364 Kali
PKK
29 Juli 2013 | 35.356 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
07 November 2014 | 35.098 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami