Tembuku, 24 Agustus 2021
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tembuku Tahun Anggaran 2022 di Desa Tembuku, Kec.Tembuku, Kab. Bangli di dampingi oleh Kemendesa PDTT RI Denpasar.
Pendampingan bertempat di ruang rapat Desa Tembuku yang dihadiri oleh Perbekel Desa Tembuku, dan Tim Penyusun RKP. Tim terdiri dari (Aparat Desa dan tokoh masyarakat), perwakilan dari Kemendesa PDTT RI Denpasar Dahlan, SE dan Kunto Baskoro.
RKP Desa yang dibuat tahunan merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang dibuat setiap enam tahun sekali sesuai dengan Undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa yang mulai diterapkan dari tahun 2015, desa harus melaksanakan dan mengelola pemerintahannya berdasarkan UU tersebut dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dengan diterapkannya UU banyak permasalahan yang timbul yaitu belum pahamnya masyarakat dan perangkat desa mengenai pelaksanaan yang sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah tersebut, maka diperlukan pendampingan dan pelatihan dalam penyusunan RKP Desa.Tujuan daripada pendampingan ini adalah untuk mendapatkan informasi uptudate terkait peraturan perundangan tentang desa yang memang selalu berubah terutama Peraturan Menteri Desa terkait prioritas Dana Desa dan juga Pertauran Menteri lainnya.
Dalam pendampingannya Dahlan menyampaikan " Desa Tembuku harus tetap menjadi Desa yang mandiri dan memiliki Sumber Daya Manusia(SDM) yang handal".