Tembuku, 2 Pebruari 2022
Kegiatan Rapat Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES Tahun 2021 diselenggarakan oleh BPD Desa Tembuku Rabu, 2 Pebruari 2022, pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku, dihadiri oleh Ketua BPD sekaligus memimpin rapat, Anggota BPD, Perbekel Desa Tembuku, Bendesa Adat se-Pedesaan Tembuku, Kadus se- Pedesaan Tembuku, Pendamping Desa.
Susunan acara Musdes antara lain Pembukaan, sambutan Bapak Perbekel Tembuku, Pembahasan APBDES dan Penetapan APBDES, Sambutan Pendamping Desa, Penutup.
Sambutan dari Perbekel Tembuku beliau menyampaikan anggaran dan realisasi Tahun 2021 serta Silpa di tahun 2021 yaitu di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, di Bidang Penyelenggaraan Posyandu Lansia Balita, Ibu hamil.
Besarnya Silpa disebabkan karena beberapa kegiatan tidak terlaksana yaitu kegiatan Posyandu hanya jalan setengah tahun saja dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.Sementara di Bidang Belanja Tak Terduga pada penyaluran BLT ada Silpa sebesar Rp 3.600.000 dikarenakan ada warga yang dianggarkan mendapat BLT, sudah mendapat BST, sehingga dana tidak dapat dicairkan.Sedangkan adanya Silpa yang lain masih dianggap wajar.
Sedangkan sambutan dari Pendamping Desa menyampaikan bahwa kita harus bijaksana dan berhati-hati dalam penanganan Covid -19. Dan pananganan pada BLT DD, dimana yang berhak menerima BLT adalah KK warga miskin extrim, KK Tunggal yang terlantar, sakit menahun, KK miskin yang tidak terdata, dan KK miskin yang terdata yang belum pernah mendapat bantuan.Katagori tersebutlah yang layak menjadi penerima BLT DD sehingga nanti tidak ada pengembalian dana.
Dari hasil Musyawarah Desa semua peserta musyawarah telah menyepakati dan menyetujui hasil rapat.Rapat ditutup kembali oleh Pimpinan rapat.