Tembuku, 28 April 2022
PERBEKEL TEMBUKU I KETUT MUDIARSA MENGUKUHKAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 189/03-D/HK/2022, Pemerintah Desa Tembuku dilakukan langsung oleh Perbekel Desa Tembuku melaksanakan Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting ( TPPS) Desa Tembuku, Kamis, 28 April 2022 di ruang Rapat Kantor Desa Tembuku.
Hadir dalam kegiatan antara lain: Perbekel Tembuku, Ketua TP-PKK Desa Tembuku, Sekdes Desa Tembuku, PLKB Desa Tembuku, dan Kader PKK Desa Tembuku dan Kader Posyandu.
Tujuan daripada pembentukan TPPS ini adalah untuk menurunkan prevalensi stunting pada anak berusia dibawah lima tahun, menjamin pemenuhan asupan gizi , memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kwalitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses kesehatan.
Adapun tugas daripada TPPS Desa Tembuku adalah bertanggung jawab terhadap kegiatan yang mengacu pada rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting ( RAN PASTI ) terdiri atas kegiatan prioritas mencakup penyediaan data Stunting,pendampingan keluarga beresiko Stunting, pendampingan semua calon pengantin/pasangan usia subur, surveilans Stunting dan audit kasus Stunting di Desa Tembuku.
Stunting adalah masalah kurang gizi koronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah / pendek ( kerdil ) dari standar usianya.
#ayobiasakanhidupsehatdenganmakanmakananyangbergizidanrajinberolahraga