Tembuku, 6/2/2023
Perbekel Tembuku (I Ketut Mudiarsa), perangkat desa beserta Ketua BPD desa tembuku (I Nengah Rajeg) mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Kab. Bangli di Kantor Desa Tembuku.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi peraturan bupati No. 63 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak daerah terutang serta intruksi bupati no. 6 tahun 2022 tentang pelunasan pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Adapun maksud sosialisasi ini adalah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk;
1. Mendorong partisipasi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak
2. Memberikan stimulus pada wajib pajak
3. Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
4. Mengoptimalkan penerimaan tunggakan wajib pajak
Sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.
#perbekeltembuku