Tembuku, 3 Desember 2021
Kegiatan rapat Anggota BPD Desa Tembuku untuk membahas tentang Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Merta Sari Makmur.
Kegiatan diadakan di ruang Sekretariat BPD Desa Tembuku yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku sekaligus sebagai pimpinan rapat dan Anggota BPD.
Anggaran Dasar ( AD ) BUMDes merupakan sumber hukum dasar atau konstitusi / undang-undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti akan ada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, oleh karena itu keberadaan Anggaran Dasar ini menjadi sangat penting, karena dasar hukum atau konstitusi dari pada pijakan BUMDes nantinya adalah Anggaran Dasar ini.
Secara menyeluruh dapat diartikan bahwa ADART BUMDes adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes; Anggaran Dasar adalah suatu dokumen yang dijadikan landasan dalam oprasional Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan oleh BUMDes.