Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bangli Nomor: 360/294/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Bangli, maka pada hari Rabu, 17 Februari 2021, pukul 9.00 Wita, di ruang rapat Kantor Desa Tembuku, hadir dalam rapat, Perbekel Desa Tembuku, Bendesa Adat se-Pedesaan Tembuku, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku. Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Perbekel Desa Tembuku.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta rapat menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari rapat tersebut :
1. Forum rapat masing-masing Desa Adat menyerahkan nama-nama yang menjadi anggota Satgas Gotong Royong di masing-masing Desa Adat yang kemudian ditetapkan dengan keputusan bersama antara Desa Adat dan Desa Dinas.
2. Untuk anggaran penanggulangan Covid -19 yang ada di Desa, disepakati untuk pengadaan Handsanitezer dan Disinfektan yang kemudian akan diserahkan ke masing-masing Desa Adat.
Demikian hasil rapat,dan rapat ditutup kembali oleh Bapak Perbekel Desa Tembuku. Rapat berjalan aman dan lancar.