Tembuku, 1 Oktober 2021
KPP adalah pengelola kegiatan pemanfaatan & pemeliharaan prasarana & sarana, penggerak masyarakat untuk hidup bersih & sehat dalam mewujudkan lingkungan yang bebas kumuh. KPP juga sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan permukiman yang berkelanjutan.
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di tingkat kelurahan/desa mempunyai tahapan siklus. Yakni tahap keberlanjutan, tahapan tersebut dapat berulang dalam kurun waktu tertentu dengan mengikuti tahapan kegiatan pembangunan Infrastruktur yang telah dibangun. Baik itu yang berasal dari pemerintah kabupaten melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun melalui program-program pemberdayaan yang telah ada selama ini.
Untuk melaksanaan pemeliharaan terhadap kegiatan infrastruktur yang telah terbangun, perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan sarana dan prasarana harus dilakukan oleh semua warga masyarakat. Baik dari segi penerima manfaat, pembiayaannya maupun pelaksanaan pemeliharaannya, peran serta masyarakat sangat diperlukan.
Pembangunan infrastruktur pada permukiman kumuh di lokasi sasaran NSUP, diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Infrastruktur yang telah dibangun diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka panjang bagi warga tetapi juga dapat memperluas jangkauan manfaat secara berkelanjutan.
Selain faktor kualitas konstruksi yang dihasilkan, faktor-faktor penting yang mempengaruhi keberlanjutan fungsi suatu infrastruktur agar melampaui dari umur rencana adalah pengelolaan. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan operasional pemanfaatan dan pemeliharaan (O&P) yang dikelola oleh lembaga pengelola yang mempunyai program kerja termasuk rencana pembiayaan. Pengelola kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur hasil pembangunan
Keberlanjutan suatu kegiatan operasional pemanfaatan dan pemeliharaan (O&P) infrastruktur sangat tergantung pada kinerja KPP dalam menjalankan program kerja yang efisien dan efektif.
Keberhasilan KPP menyelenggarakan kegiatan O&P infrastruktur sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dalam penyusunan rencana kerja maupun dalam pelaksanaannya. KPP dinilai berhasil dalam mewujudkan keberlanjutan infrastruktur, dapat diindikasikan dengan beberapa hal sebagai berikut :
Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan O&P infrastruktur yang dibangun melalui NSUP akan mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat dan kemitraan yang berorientasi pada peningkatan kualitas permukiman kumuh. Aspek tersebut dirumuskan sejak tahap penyusunan program kerja dan pada tahap pelaksanaan kegiatan O&P, serta tahap pengembangannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan infrastruktur yang berkelanjutan oleh KPP diperlukan petunjuk teknis O&P infrastruktur. Petunjuk teknis ini menjadi panduan dalam membangun lembaga pengelola, menyusun program kerja dan teknis pelaksanaan.
Berdasarkan hasil kesepakatan dan pertemuan warga yang diselenggarakan pada Hari Jumat Tanggal Satu (1) Oktober Tahun 2021, bertempat di Kantor Desa Adat Penida Kelod yang dihadiri oleh 18 orang, ditetapkan pembentukan KPP dengan nama KPP Penida Kelod dengan susunan sebagai berikut ini :
No |
Nama |
Posisi dalam KPP |
1 |
I Wayan Suarada |
Ketua KPP |
2 |
I Ketut Purjata |
Sekretaris KPP |
3 |
I Nengah Latig Ni Wayan Suniasih Ni Nyoman Nariani I Putu Karsana Ni Komang Lestari |
Korbid Sapras Anggota Anggota Anggota Anggota |
4 |
I Ketut Joni Wismayana I Komang Siyoga Yasa |
Ketua Blok Anggota |
5 |
I Putu Widiarsana I Made Susila, ST I Putu Waliana I Made Darma Wisata |
Petugas Teknik Petugas Teknik Petugas Teknik Petugas Teknik |
6 |
I Ketut Kencana I Made Putra Merta Dana I Ketut Sugina Ni Made Eka Yuliantari |
Petugas Keuangan Petugas Keuangan Petugas Keuangan Petugas Keuangan |