Berdasarkan Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tentang Pembentukan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat, maka Pemerintah Desa Tembuku mengundang Kelian Banjar Dinas, dan Bendesa Adat se-Pedesaan Tembuku untuk menghadiri rapat pada hari ini Jumat, 26 Februari 2021 pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku, untuk acara Penandatanganan Keputusan Bersama Perbekel dan Bendesa Adat tentang Pembentukan Satgas Gotong Royong di Desa.
Rapat dihadiri oleh Perbekel Desa Tembuku sekaligus sebagai pimpinan rapat, Bendesa Adat dan Kelian Dinas se-Pedesaan Tembuku, dan di dampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.
Selain acara Penandatangan, pada kesempatan tersebut Perbekel juga membahas masalah Pandemi Virus Corona, beliau menghimbau agar di masa pandemi ini tetap menjaga dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona. Beliau juga membahas Perayaan Hari Raya Nyepi yang akan datang terkait Hari Raya Pengrupukan, apabila ada acara Parade/ mengarak Ogoh-ogoh agar masing-masing Kelian Dinas berkoordinasi dengan Bendesa Adat masing-masing.
Seperti hal yang disampaikan Bapak Perbekel, pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan untuk hari Raya Pengrupukan apabila acara mengarak Ogoh-ogoh akan diadakan agar tetap menerapkan protokol kesehatan agar kita tetap aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Acara ditutup dengan penyerahan Disinfektan kepada masing- masing Desa Adat yang diwakili oleh Bendesa Adat masing-masing se-Pedesaan Tembuku.
Acara berlangsung aman dan lancar.