Om Swastiastu
Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Desa Adat Tembuku Kelod Nomor 34 / DA.TBK / VII / 2021 tertanggal 04 Juli 2021 perihal : Permohonan Ijin dan Pelaporan Upacara Pitra Yadnya , Ngaben maka bersama ini kami Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bangli memberikan Rekomendasi akan penyelenggaraan Kegiatan dimaksud dengan kewajiban sebagai berikut :
d) Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dimaksud dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas;
e) Penyelenggaraan kegiatan agar melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap penerapan ProtokolKesehatan ( PROKES ) secara ketat, tertib dan disiplin, antara lain: Penyelenggaraan kegiatan harus meyakinkan bahwa peserta yang terlibat dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gejala seperti : demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokkan sebelum mengikuti kegiatan;
f) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan terjadi pelanggaran dalam penerapan Protokol Kesehatan, maka kegiatan akan dihentikan dan tidak menjadi tanggung jawab kami.
Demikian Rekomendasi yang dapat kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat Rekomendasi terlampir.
Om Santih, Santih, Santih, Om