Bertempat diRuang Rapat Kantor Desa Tembuku, Telah dilaksanakan pembahasan dan penandatanganan MOU Objek wisata diwilayah Desa Tembuku (Tembuku,15/01/2024).
Dalam cara pembahasan dan penandatanganan MOU Objek Wisata diDesa Tembuku dihadiri oleh Bapak Camat Tembuku ( I Putu Sumardiana) , Babinkamtibmas Desa Tembuku, Ketua BPD Desa Tembuku, Pendamping Desa Tembuku, Direktur BUMDes Merta Sari Makmur Desa Tembuku, Bandesa adat, Kelian Banjar Adat, Kelian Banjar Dinas, dan masing-masing Pengelola Objek Wisata.
Dalam acara tersebut diPandu Oleh Bapak Perbekel Tembuku Selaku Penyelenggara, setalah itu acara di buka oleh bapak Camat Tembuku,dan di lanjutkan dengan sesi diskusi. Dimana Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Tujuan pembuatan Nota Kesepahaman adalah untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak yang isinya memuat kehendak, surat tersebut ditujukan kepada pihak lain, dan berdasarkan surat tersebut pihak yang lain diharapkan untuk membuat letter of intent yang sejenis untuk menunjukkan niatnya.
Dalam acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan Mou Kerjasama dan foto Bersama .