Tembuku, 14 Agustus 2021 Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Desa Tembuku mengadakan rapat bersama Satgas Adat Penanganan Covid-19 se-Pedesaan Tembuku di ruang rapat Kantor Desa Tembuku yang dihadiri oleh Ketua Satgas Gotong Royong Desa Tembuku I Ketut Mudiarsa sekaligus sebagai pimpinan rapat, Bendesa Adat se-Pedesaan Tembuku, Kelian Dinas se-Pedesaan Tembuku, Ketua BPD Desa Tembuku, Sekretaris Desa Tembuku, Camat Tembuku yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Tembuku Luh Putu Yudhi Y.AP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.
Dalam rapat membahas Surat Edaran Nomor 360/245/KOMINFOSAN/2021 tentang pelaksanaan Isolasi Terpusat ( Isoter) orang tanpa gejala (OTG) terkonfirmasi covid-19 di Desa Tembuku.
Untuk menekan semakin meluasnya penularan Covid -19 di Kabupaten Bangli, dan
berdasarkan hasil rapat Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Bangli, bertempat
di Rumah Jabatan Bupati Bangli, pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021,
telah disepakati untuk dilaksanakan Isolasi Terpusat (Isoter) di masing-masing Desa
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Fasilitas yang digunakan untuk Isolasi Terpusat di Desa adalah bangunan atau
rumah warga atau fasilitas umum lainnya yang menjadi milik Desa.
2. Rumah atau bangunan tempat Isolasi Terpusat diberi tanda berupa papan nama
dengan ukuran yang proporsional. Papan nama tersebut dibuat oleh Satgas
Gotong Royong Desa dengan menggunakan Anggaran Desa Adat, terbuat dari
bahan triplek dan dapat dipindahkan serta penempatannya di depan rumah atau
banggunan tempat Isolasi Terpusat.
3. Semua OTG terkonfirmasi Covid-19 diberikan konsumsi berupa nasi
kotak/bungkus yang disediakan oleh pemerintah desa setempat yang
dibebankan pada APBDes.
4. Selain mendapatkan nasi kotak/bungkus juga diberikan 1 paket sembako oleh
Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Bangli selama isolasi.
5. Semua OTG terkonfirmasi Covid-19 yang melaksanakan Isolasi Terpusat di desa
mendapat pelayanan medis berupa cek kesehatan, konsultasi serta pelayanan
medis lainnya dan Swab PCR dihari ke-10 oleh Puskesmas setempat.
6. Pelaksanaan Isolasi Terpusat di desa diawasi, dicatat, dan dilaporkan
perkembangannya oleh:
a. Unsur Tentara Nasional Indonesia Kodim 1626 Bangli yang bertugas di desa
setempat;
b. Unsur Kepolisian dari Polres Bangli, yang bertugas di desa setempat; dan
c. Pemerintah desa dan prajuru desa adat setempat serta Satgas Gotong
Royong desa.
7. Semua unsur pelaksana Isolasi Terpusat di Desa diwajibkan untuk
melaksanakan tugas dengan segenap Sumber Daya Manusia dan Prasarana yang
dimiliki sebagai pendukung pelaksanaan Isolasi Terpusat di Desa.
8. Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan pengawasan Isolasi Terpusat
melalui OPD dengan pola Bapak Angkat (pembagian bapak angkat terlampir) dan
melaporkan kepada Bupati Bangli tentang perkembangan Isolasi Terpusat setiap
minggu melalui Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Bangli sesuai form
terlampir.
9. Apabila OTG terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani Isolasi Terpusat melanggar
aturan isolasi berupa keluar lingkungan Isolasi Terpusat di Desa atau pekarangan
maka yang bersangkutan wajib dievakuasi ke tempat Isolasi Terpusat Kabupaten
Bangli yang bertempat di Balai Diklat RSJ Provinsi Bali atau SKB Kayuambua.
10. Mulai Hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 semua OTG terkonfirmasi Covid-19
yang menjalani Isolasi Mandiri harus ditempatkan pada tempat Isolasi Terpusat
Berdasarkan musyawarah bersama Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Desa Tembuku siap melaksanakan keputusan hasil rapat Satgas Penaganan Covid-19 Kabupaten Bangli dimana isolasi bagi warga / OTG yang terkonfirmasi Covid-19 di Desa Tembuku akan dilakukan di rumah masing-masing ( Isoman ) dengan tujuan untuk menghindari gangguan fisik dan menghindari tekanan mental yang bisa memperlambat kesembuhan/pemulihan kesehatan, sekaligus mendapat dukungan dan perhatian dari keluarga dekat namun dengan pengawasan yang ketat dari Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan yang cepat dan terkontrol.
Mari kita bersama-sama bergotong royong untuk mencegah penyebaran virus Corona.Tetap disiplin untuk menerapkan Prokes.Kedisiplinan kita merupakan kunci utama untuk mencegah penyebaran virus Corona.
#disiplinjangankendorpatuhiprokes
#indonesiatangguhindonesiatumbuh
Unduh Lampiran:
Pembahasan Pelaksanaan Isoter Desa Tembuku Tahun 2021