Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Rapat Anggota BPD Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

14 September 2021 15:17:33  Administrator  926 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 15 September 2021

      Bertempat di Ruang Seketariat BPD Desa Tembuku Anggota BPD bersama Pemerintah Desa Tembuku membahas tentang Peraturan Desa ( Perdes ) tentang pelestarian lingkungan dan pengolahan sampah berbasis sumber dan Lembaga Ketahanan Desa (LKD)

      Rapat  dimulai pukul 10.05 Wita dibuka oleh Ketua BPD selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh  Perbekel Tembuku serta pendamping Desa Kecamatan Tembuku.

      Menimbang bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warga negara Insonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang -undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945.

        Bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut,  maka perlu dilakukan pengolahan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat.

        Bahwa dalam pengolahan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.

       Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tembuku tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber.

     Dalam kesempatan tersebut Perbekel Tembuku memaparkan bahwa mekanisme pengolahan sampah dilaksanakan sesuai di wilayah masing-masing, tapi tetap berdasarkan Peraturan yang sudah ada.Penanganan sampah ini harus melibatkan Desa Adat dan harus dibahas dengan pengurus adat bagaimana nanti teknis kerjanya.

         Tujuan daripada Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga  Berbasis sumber bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat , meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

         Dari hasil rapat disimpulkan bahwa Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Desa sudah dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perdes.Dan adanya  sedikit perubahan di Peraturan Desa No 6 di Bab I.

        Rapat ditutup kembali oleh pimpinan rapat Ketua  BPD Desa Tembuku pukul 12.00 Wita.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:110
    Kemarin:1.843
    Total Pengunjung:1.864.626
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.83
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 37.162 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.046 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.549 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.537 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 35.530 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
30 April 2014 | 35.525 Kali
PKK
06 November 2014 | 35.330 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami