Tembuku, 20 September 2021
Di Ruang Rapat Anggota BPD Desa Tembuku tepat pukul 9.00 Wita Anggota BPD Desa Tembuku mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku beserta Anggota dan Perbekel Tembuku.
Dalam musyawarah membahas Pengesahan Perdes Tentang Pelestarian Lingkungan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dan Lembaga Ketahanan Desa ( LKD ).
Berlanjut dari hasil musyawarah tanggal 15 September lalu, akhirnya Anggota BPD Desa Tembuku sepakat menyutujui Perdes tentang Pelestarian Lingkungan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dan LKD sudah dapat disahkan menjadi Rancangan Peraturan Desa Tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa menyampaikan bahwa Perdes yang sudah disahkan selanjutnya akan disampaikan kepada Bendesa Adat se-Pedesaan Tembuku.
Musyawarah berlangsung sampai pukul 12.00 Wita dan ditutup oleh Pimpinan Rapat I Nengah Rajeg.