Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Jumat 4 Pebruari 2021

04 Februari 2022 00:00:09  Administrator  664 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 4 Pebruari 2022

      Jumat, (4/2) bertempat di D' Umah Bali Desa Undisan, Kec.Tembuku, Kab.Bangli, Perbekel Tembuku bersama  5 Perwakilan dari Pemerintah Desa Tembuku menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Pendaftaran Badan Hukum & MAD Pertanggungjawaban Tahun 2021 BUMDESMA  SEJAHTERA MANDIRI KEC.TEMBUKU.

      Tampak hadir dalam MAD antara lain Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli, Camat Tembuku yang diwakili oleh Kasi Pem, Ketua BKDA, TA.Kab.Bangli, Perbekel se-Kec.Tembuku, Ketua BPD se-Kec. Tembuku, Tokoh Masyarakat Desa se- Kec.Tembuku, Perwakilan dari Komunitas Perempuan, Tim Verifikasi BUMDES  Bersama, Pendamping Desa Kec.Tembuku, dan Pengurus BUM Des Bersama  Sejahtera Mandiri Kec.Tembuku

     Adapun acara MAD yaitu:

- Penjelasan Maksud dan Tujuan MAD yang disampaikan oleh Ketua BKAD,

- Arahan dari Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli, 

- Penetapan Peraturan Perbekel Bersama,Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, SOP,

- Penyampaian Laporan Tutup Buku BUM Desa Bersama Tahun 2021,

- Perencanaan Keuangan BUM Desa Bersama,

- Diskusi tanya jawab,

-  penutup dengan Penyerahan Pembagian Hasil Usaha secara simbolis, serta Penyerahan Doorprice untuk kelompok lancar.

          Pada kesempatan tersebut Perbekel Desa  Tembuku menyarankan agar di dalam pembuatan laporan agar memperhatikan penulisan dengan teliti, terlebih pada penulisan Angka ( nominal ) supaya tidak terjadi kesalahan pada laporan.

      Dari Pendamping Desa Kec.Tembuku memaparkan Peraturan itu berlaku mulai sejak ditetapkan, kalau belum ditetapkan tidak bisa diberlakukan.Intinya setiap Pelaporan yang ada,  ini berkaitan tentang Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban BUM Des Bersama tetap mengacu pada aturan yang lama, karena secara persentase juga walaupun ditentukan di Bulan Desember diberlakukan Peraturan yang baru itu sudah mencapai 90% diberlakukan Peraturan yang lama, kecuali terjadi kesepakatan-kesepakatan yang khusus.

      Kegiatan MAD berjalan lancar dan komunikatif 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.629
    Kemarin:3.426
    Total Pengunjung:1.906.515
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.21.55.224
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

26 Maret 2025 | 31 Kali
Kegiatan ukur ulang Pembangunan Jalan Desa
26 Maret 2025 | 34 Kali
Pengumuman Libur dan Cuti Bersama
24 Maret 2025 | 92 Kali
Seruan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947
21 Maret 2025 | 47 Kali
Pengangkutan Sampah Residu
21 Maret 2025 | 49 Kali
Posyandu Bulan Kedui Bulan Maret 2025
21 Maret 2025 | 43 Kali
Dampak Hujan Angin
18 Maret 2025 | 57 Kali
Pelayanan BPJS Kesehatan Keliling
22 Juni 2018 | 37.216 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 36.094 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 35.594 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 35.580 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 35.572 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
30 April 2014 | 35.566 Kali
PKK
06 November 2014 | 35.380 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami