Tembuku, 4 Pebruari 2022
Jumat, (4/2) bertempat di D' Umah Bali Desa Undisan, Kec.Tembuku, Kab.Bangli, Perbekel Tembuku bersama 5 Perwakilan dari Pemerintah Desa Tembuku menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Pendaftaran Badan Hukum & MAD Pertanggungjawaban Tahun 2021 BUMDESMA SEJAHTERA MANDIRI KEC.TEMBUKU.
Tampak hadir dalam MAD antara lain Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli, Camat Tembuku yang diwakili oleh Kasi Pem, Ketua BKDA, TA.Kab.Bangli, Perbekel se-Kec.Tembuku, Ketua BPD se-Kec. Tembuku, Tokoh Masyarakat Desa se- Kec.Tembuku, Perwakilan dari Komunitas Perempuan, Tim Verifikasi BUMDES Bersama, Pendamping Desa Kec.Tembuku, dan Pengurus BUM Des Bersama Sejahtera Mandiri Kec.Tembuku
Adapun acara MAD yaitu:
- Penjelasan Maksud dan Tujuan MAD yang disampaikan oleh Ketua BKAD,
- Arahan dari Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli,
- Penetapan Peraturan Perbekel Bersama,Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, SOP,
- Penyampaian Laporan Tutup Buku BUM Desa Bersama Tahun 2021,
- Perencanaan Keuangan BUM Desa Bersama,
- Diskusi tanya jawab,
- penutup dengan Penyerahan Pembagian Hasil Usaha secara simbolis, serta Penyerahan Doorprice untuk kelompok lancar.
Pada kesempatan tersebut Perbekel Desa Tembuku menyarankan agar di dalam pembuatan laporan agar memperhatikan penulisan dengan teliti, terlebih pada penulisan Angka ( nominal ) supaya tidak terjadi kesalahan pada laporan.
Dari Pendamping Desa Kec.Tembuku memaparkan Peraturan itu berlaku mulai sejak ditetapkan, kalau belum ditetapkan tidak bisa diberlakukan.Intinya setiap Pelaporan yang ada, ini berkaitan tentang Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban BUM Des Bersama tetap mengacu pada aturan yang lama, karena secara persentase juga walaupun ditentukan di Bulan Desember diberlakukan Peraturan yang baru itu sudah mencapai 90% diberlakukan Peraturan yang lama, kecuali terjadi kesepakatan-kesepakatan yang khusus.
Kegiatan MAD berjalan lancar dan komunikatif