Tembuku, 10/4/2023
Desa Tembuku menerima pembinaan Desa Sadar Hukum dari Kepala Bagian Hukum Kemenkumham RI.
Pembinaan dihadiri oleh Perbekel Tembuku, I Wayan Adhi Karmayana : Kepala Bidang Hukum Kemenkumham, Isya Malaprajana : Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan, Jdih ; Ni Wayan Suwiarini : Penyuluh Hukum Muda, Ni Made Narayana Savitri Bhakti Utami : Pengelola Bantuan Hukum, I Made Yuana Kertadi Natih, SH.MH sebagai Analisis Kebijakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, I Made Sumerta sebagai Analisis Perundang-undangan Setda Kabupaten Bangli, Perwakilan dari Camat Tembuku, Anggota Kadarkum Desa Tembuku yang terdiri dari Tokoh-tokoh masyarakat dan Staf Desa.
Kegiatan ini di buka oleh Perbekel Tembuku, yang menyampaikan bahwa Desa Tembuku telah menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum. Dan Perbekel menyampaikan bahwa Desa Tembuku sudah menandatangani MOU dengan Kejaksaan terkait dengan permasalahan apa yang bisa dan tidak bisa di tangani di Desa.
Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham yang memaparkan materi terkait dengan Desa Sadar Hukum. Dimana beliau mengatakan bahwa anggota Kadarkum harus peduli dengan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Dengan tujuan agar semua permasalahan bisa diselesaikan dengan bijaksana sehingga anggota Kadarkum harus tahu dan paham tentang hukum. Dan terkait dengan pembinaan hukum, pihak Kemenkumham tidak hanya membuka untuk desa saja, tetapi juga boleh ke banjar-banjar, dan untuk pembinaan bisa menghubungi bagian hukum Kemenkumham melalui Desa.
Pembinaan berjalan dengan lancar dan di isi dengan sedikit diskusi terkait dengan permasalahan KDRT.