pada hari ini Rabu , (26/06/2024) bertempat di Gedung BMB kabupaten bangli telah dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD SEKABUPATEN BANGLI.
Dalam acara tersebut dihadiri langusng oleh bapak Bupati Bangli, Kepaladinas PMDPPKB, Camat Se-kabupaten Bangli, dan Para perbekel dan BPD Sekabupaten Bangli, dimana tujuan acara tersebut untuk memperpanjang masa jabatan perbekel sekabupaten bangli selama 2 tahun dari masa jabatan berakhir sesuai undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling 2 kali masa jabatan secara berturut-turut. Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan program pembangunan desa yang berkelanjutan.