Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangli Nomor : 100.3.4.2/1512/BKPSDM tentang libur dan cuti bersama.
Maka dengan ini Kantor Perbekel Tembuku tutup sesuai dengan tanggal tersebut diatas.
Untuk itu, untuk masyarakat yang ada keperluan surat menyurat agar bisa disesuaikan dan jika ada hal penting agar segera berkordinasi dengan Kelian Banjar Dinasnya masing-masing.