Tembuku, 8 Oktober 2021
Dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Berdasarkan Undang- undang tersebut, bertempat di Ruang Sekretariat BPD Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli tepat pukul 9.30 Wib Anggota BPD Desa Tembuku mengadakan kegiatan rapat interen untuk membahas tentang penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Tembuku Tahun 2022.
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua BPD I Nengah Rajeg. Rapat dihadiri oleh Anggota BPD dan Sekretaris Desa Tembuku Sang Ayu Putu Martini.
Dalam kesempatan tersebut Sekdes memaparkan tentang RKPD Desa Tembuku Tahun 2022 yang sudah terengking pada Musrenbangdes 22 September lalu.
Dari hasil musyawarah diputuskan bahwa Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2022 sudah dapat ditetapkan menjadi Perdes.