Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Rapat BPD Bahas Penetapan RKPD Tahun 2022 Desa Tembuku

07 Oktober 2021 21:10:11  Administrator  3.258 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 8 Oktober 2021

       Dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa  pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

         Berdasarkan Undang- undang tersebut, bertempat di Ruang Sekretariat BPD Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli tepat pukul 9.30 Wib Anggota BPD Desa Tembuku mengadakan kegiatan rapat interen untuk membahas tentang penetapan Rencana Kerja Pemerintah  Desa (RKPD) Desa Tembuku Tahun 2022.

        Rapat dipimpin  dan dibuka langsung oleh Ketua BPD I Nengah Rajeg. Rapat dihadiri oleh Anggota BPD dan Sekretaris Desa Tembuku Sang Ayu Putu Martini.

      Dalam kesempatan tersebut Sekdes memaparkan tentang RKPD Desa Tembuku Tahun 2022 yang sudah terengking pada Musrenbangdes 22 September lalu.

    Dari hasil musyawarah diputuskan bahwa Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2022 sudah dapat ditetapkan menjadi Perdes.

        

 

      

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:550
    Kemarin:1.831
    Total Pengunjung:1.832.547
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.117.102.80
    Browser:Mozilla 5.0

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami