Tembuku, 31 Desember 2021
Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Tembuku, tepat pukul 9.30 Wita Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli menyelenggarakan Musyawarah Desa ( MUSDES ) bersama Pemerintah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
APBDes adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes yang kegiatannya diambil dari prioritas RKP Desa tahun 2021.
Musdes dihadiiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan anggota, Perbekel Desa Tembuku, Kelian Dinas se-Pedesaan Tembuku, dan Pendamping Desa. MUSDES dipimpin oleh Wakil Ketua BPD Desa Tembuku Sang Putu Sosialiawan.
MUSDES kali ini telah menetapkan Rancangan APBDes menjadi APBDes Tahun Anggaran 2022.