" Om Swastiastu "
Menyesuaikan dengan pertemuan Perbekel se-Kabupaten Bangli di BLK dengan Dinas Koperasi dan Pihak BRI tanggal 10 April 2021, maka diputuskan :
Mereka yang dapat diusulkan sebagai calon penerima bantuan BPUM/UMKM sebagai berikut :
1. Mengacu pada syarat umum yang telah diedarkan.
2.Bagi mereka yang sudah pernah menerima Bantuan BPUM/UMKM dapat diusulkan kembali menunggu info dari Instansi terkait ( Dinas Koperasi Kabupaten ).
3. Bagi mereka yang sudah diusulkan namun belum pernah menerima bantuan, diusulkan kembali pada tahun ini ( 2021 ).
4. Dalam 1 ( satu ) KK, seandainya sudah ada yang pernah menerima bantuan yang bersumber dari APBN, anggota KK yang lain tidak dapat diusulkan.
5. Untuk penerima KUR dalam 1 ( satu ) KK suami/istri karena sifatnya tanggung renteng, maka mereka tidak dapat diusulkan.
Syarat tambahan pengusulan tersebut dari no 2 s/d no 5 dilakukan untuk menghindari double bantuan /tumpang tindih bantuan yang diterima oleh masyarakat dan juga mengurangi kecemburuan sosial, sehingga tidak ada bantuan yang sifatnya menumpuk dalam 1 ( satu ) KK.
" Om Santih.Santih,Santih, Om "