Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

Pembinaan Pengelolaan Arsip Dinamis Dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangli

08 September 2021 14:47:19  Administrator  1.098 Kali Dibaca  Berita Desa

 Tembuku, 09 September 2021

           Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan  Pengelolaan Arsip Dinamis Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2021, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten bangli ( Tim Pembinaan Pengelolaan Kearsipan  I Wayan Sudiana dan Ni Ketut Ariani )  melaksanakan pembinaan  di Kantor Desa Tembuku kepada staf pengelola kearsipan ( Kaur Umum ) Dewa Ayu Made Adnyani.  

       Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

       Pengelolaan arsip dinamis meliputi:

             Arsip vital, merupakan arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan    operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip aktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.                              Arsip inaktif, merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

            Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip perlu membuat:   

 

  1. Tata naskah dinas, adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 
  2. Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 
  3. Jadwal retensi arsip, yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Pedoman retensi arsip merupakan ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat retensi arsip masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam penyusunan jadwal retensi arsip di setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD. 
  4. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, yang disusun sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan public terhadap akses arsip. Sebagai salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis.                                                            Kearsipan Surat Masuk dan Surat Keluar harus benar benar ditata Disposisinya. Pemilahan Surat dibagi menjadi 10 kode/map sesuai kode / Indek  Surat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:442
    Kemarin:1.714
    Total Pengunjung:2.043.957
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.247
    Browser:Mozilla 5.0

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami