Tembuku, 27 Juli 2022
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku diadakan rapat yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Desa Merta Sari Makmur Desa Tembuku.
Rapat membahas tentang standar operasional dan prosedur Badan Usaha Milik Desa Merta Sari Makmur Desa Tembuku,Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Bumdes Merta Sari Makmur merupakan kekayaan Desa Tembuku yang dipisahkan pengelolaannya dan dikelola oleh pengelola.Merta Sari Makmur sebagai pelaksana mandat dari PERDES Desa Tembuku, dalam menjalankan usaha-usaha organisasi selalu tunduk dan taat pada Peraturan Desa (PERDES), Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga ( ART) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang sudah ada.
Bumdes Merta Sari Makmur bergerak di bidang usaha ekonomi pertanian, peternakan, industri dan pelayanan umum meliputi simpan pinjam,pasar desa, desa wisata,air minum desa, membentuk unit-unit usaha lain dengan persetujuan Pengawas,Pemerintah Desa Tembuku dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Tembuku.
Hadir dalam kegiatan antara lain Perbekel Tembuku, Ketua BPD Desa Tembuku, Direktur Bumdes Merta Sari Makmur Desa Tembuku beserta anggota, Kelian Banjar Dinas se-Pedesaan Tembuku, Pengelola Obyek Wisata Tukad Cepung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tembuku.