Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap atau tinggal sementara untuk bekerja wajib memberitahukan kepada kelian banjar dinas setempat dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap atau tinggal sementara untuk bekerja wajib memberitahukan kepada kelian banjar dinas setempat dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.