Pemahaman dan penegasan terkait penduduk pendatangan di wilayah desa tembuku
11 Oktober 2024 03:22:17
Administrator
112 Kali Dibaca
Berita Desa
Orang yang bertamu untuk bermalam/menginap atau tinggal sementara untuk bekerja wajib memberitahukan kepada kelian banjar dinas setempat dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.