Pada hari Rabu, 3 Maret 2021 di Ruang Rapat Kantor Desa Tembuku, Anggota BPD Desa Tembuku mengadakan rapat rutin BPD. Rapat membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021.Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD dan didampingi oleh Perbekel dan Sekdes Tembuku.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Desa Tembuku dan sebagai pimpinan rapat( I Nengah Rajeg). Beliau menyampaikan bahwa Anggota BPD mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dari Desa per orang sebesar Rp 105.780, sedangkan potongan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5% dari UMK Kabupaten Bangli, jadinya ada potongan dari tunjangan BPD sebesar Rp 124.740
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Perbekel menyampaikan" Bahwa ikut BPJS Ketenagakerjaan tidak dipaksakan, tergantung sekarang dari Anggota BPD mau ikut apa tidak".
Anggota BPD Desa Tembuku sepakat untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan potongan dari tunjangan lagi RP 124.740 per bulan, dengan catatan bagi Anggota BPD yang gajinya kurang karna hal lain (kepentingan pribadi), diharuskan membayar kekurangannya ke kantor melalui Bendahara Desa. Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan Anggota BPD Desa Tembuku dimulai dari Bulan April 2021.
Rapat ditutup kembali oleh Pimpinan Rapat ( I Nengah Rajeg) tepat pukul 12.00 Wita. Rapat berjalan aman dan lancar.