Artikel
BPD dan Pemerintah Desa Tembuku Sepakati Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
BPD dan Pemerintah Desa Tembuku Sepakati Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
Tembuku,30 Oktober 2026
Pemerintah Desa Tembuku bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tembuku melaksanakan pembahasan dan kesepakatan bersama terkait Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh Perbekel Tembuku, I Ketut Mudiarsa, dan Wakil Ketua BPD Desa Tembuku, Sang Putu Sosialliawan. Dalam kesepakatan tersebut, BPD menyatakan telah membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Desa Tembuku.
Selanjutnya, Pemerintah Desa Tembuku akan menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Desa Tembuku.