Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari 2024, dengan mengusung tema “ATASI SAMPAH PLASTIK DENGAN CARA PRODUKTIF” maka dengan ini agar dapat mengikuti serangkaian kegiatan dimaksud, serta melaporkan kegiatannya dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Seluruh OPD dan Pemerintah Desa melaksanakan Gerakan pungut sampah Plastik dilokasi (terlapir). 2. Melaksanakan kampanye penyadaran isu dampak pencemaran sampah plastik. 3. Meningkatkan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah, untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi sirkuler melalui Gerakan Menabung Sampah. 4. Memasang sepanduk mulai tanggal 21 Februari 2024 dan Desain Spanduk Hari Peduli Sampah Nasional 2024