Tembuku, 28 Desember 2021
Dalam rangka peningkatan pembangunan desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Tembuku menyelenggarakan musyawarah bertempat di ruang rapat BPD Desa Tembuku ( 28/12) membahas tentang penetapan APBDes Desa Tembuku Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Tembuku beserta anggota dan Pemerintah Desa Tembuku yang diwakili oleh Sekretaris Desa Tembuku. Dalam rapat ini diawali dengan kata sambutan dari Ketua BPD selaku pimpinan rapat sekaligus membuka rapat pembahasan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 t as hun 2014 pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolan dana desa diantaranya adalah transfaran, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa anggaran ini mengacu baik di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan.
Dari hasil musyawarah, BPD Desa Tembuku sepakat untuk menyetujui rancangan APBDes Desa Tembuku Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya akan ditetapkan nanti pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021.