"Om Swastiastu"
Di infokan bagi warga Desa Tembuku berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus Disease 2019 Covid-19, yang belum divaksin I ( pertama) untuk segera melakukan vaksin.Silahkan datang langsung ke Puskesmas I Tembuku pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan membawa Identitas diri ( KTP)
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk dapat diperhatikan. Terimakasi.
" Om Santih, Santih, Santih Om "
#ayoikutivaksinasicovid-19
#lindungidirikeluargamasyarakat