Tembuku, 29 Juni 2022
Kegiatan rapat di Aula Kantor Camat Tembuku Bangli.Rapat membahas tentang kependudukan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Kecamatan Tembuku.
Hadir dalam kegiatan antara lain dari Kantor Camat Tembuku diwakili oleh Kasi Pelayanan Umum, Dukcapil Kabupaten Bangli diwakili oleh Kabid Dukcapil Sang Ketut Yastika, dari Satpol PP diwakili oleh I Wayan Subur, Perbekel Yangapi, Kelian Dinas se-Kecamatan Tembuku, TP-PKK se- Kecamatan Tembuku.
Sang Ketut Yastika memaparkan tentang Permendagri No 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan bahwa pembuatan nama tidak boleh disingkat, karakter nama tidak boleh lebih dari 60 karakter.
I Wayan Subur wakil dari Satpol PP menegaskan bahwa KTP/identitas Diri sangat penting dan sangat jelas terkait administrasi kependudukan semua Warga wajib memiliki KTP untuk kepentingan dalam segala hal.Dan bagi warga pendatang diwajibkan melapor 1x24 jam.