You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda Pajak Terutang

Administrator 06 Februari 2023 Dibaca 1.220 Kali
Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga atau Denda Pajak Terutang

Tembuku, 6/2/2023

Perbekel Tembuku (I Ketut Mudiarsa),  perangkat desa beserta Ketua BPD desa tembuku  (I Nengah Rajeg) mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Kab. Bangli di Kantor Desa Tembuku.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi peraturan bupati No. 63 tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak daerah terutang serta intruksi bupati no. 6 tahun 2022 tentang pelunasan pajak bumi dan bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Adapun maksud sosialisasi ini adalah memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk;

1. Mendorong partisipasi wajib pajak untuk  melakukan pembayaran pajak

2. Memberikan stimulus pada wajib pajak

3. Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah

4. Mengoptimalkan penerimaan tunggakan wajib pajak

Sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.

#perbekeltembuku

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image