Berdasarkan Surat Nomor 460/730/Dinsos, dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada warga masyarakat Bangli, Pemerintah Kabupaten Bangli menyediakan pelayanan kepesertaan JKN KIS PBI APBD , khususnya bagi warga masyarakat yang kurang mampu. Untuk mewujudkan kondisi diatas, maka kami Pemerintah Desa Tembuku mengumumkan kepada warga yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Foto cofy KK terbaru
2. Foto cofy E-KTP
Persyaratan tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 11 Mei 2021.Terimakasih.